Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 6 September, Urus e-KTP Bisa di Kecamatan

Kompas.com - 05/09/2018, 12:12 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang  mengeluarkan kebijakan perekaman dan pengambilan e-KTP di masing-masing kecamatan. Hal ini untuk mengantisipasi mengularnya antrean di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Perekaman dilakukan di masing-masing kecamatan. Kemudian berkas dikumpulkan dibawa ke Disdukcapil Karawang untuk dicetak. Setelah dicetak dibawa kembali ke kecamatan untuk didistribusikan. Kebijakan berlaku sejak 6 September 2018," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di kantornya Jalan Surotokunto, Karawang, Rabu (5/9/2018).

Proses tersebut, kata Yudi, membutuhkan waktu tiga hari sejak permohonan dan perekaman e-KTP. Waktu tersebut dibutuhkan untuk peroses pengumpulan, pencetakan, hingga pendistribusian.

Baca juga: Saat Kubu #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi Memilih Makan Bersama...

Hanya saja, tambahnya, setiap kecamatan mendapat kuota 40 e-KTP per hari. Sehingga, setiap hari Disdukcapil mencetak 1.200 e-KTP.

"Kuotanya 40 e-KTP per kecamatan per hari. Jadi jumlah kuota untuk 30 kecamatan 1.200," ungkapnya.

Yudi menyebutkan, kebijakan perekaman hingga pengambilan fisik e-KTP di kecamatan berlaku permanen. Akan tetapi, jika kecamatan kewalahan dan terjadi penumpukan akan dilakukan evaluasi kembali.

"Berlaku permanen," tambahnya.

Baca juga: Sayang, Banyak yang Tidak Tahu Jejak Chairil Anwar di Karawang...(1)

Meski kebijakan tersebut diterapkan, lanjutnya, pelayanan satu pintu di Disdukcapil Karawang masih berlaku. Hanya saja, beberapa inovasi pelayanan dilakukan untuk mengurai antrean di Disdukcapil Karawang.

"Salah satunya permohonan pembuatan Akta Kelahiran bisa melalui online via WhatsApp," katanya.

Sebelumnya, warga berdesak-desakan mengantre di Disdukcapil Karawang. Mereka hendak mengambil fisik e-KTP, setelah hampir satu tahun terakhir hanya mengantongi surat keterangan (suket).

Kompas TV Penutupan jalan tol ini akan berlangsung selama 6 jam mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com