Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Ekor Burung Kakatua Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Kompas.com - 05/09/2018, 08:15 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi, Jambi sita 2 ton BBM illegal yang dibawa mengunakan mobil bak terbuka.

"Jadi jumlah burung kakatua yang hidup 37 ekor. Satu ekor mati pada saat dalam perjalanan menuju Pekanbaru dari Inhil. Semuanya kita lihat sudah jinak. Dugaan kita burung ini sebelumnya dipelihara," ucap Suharyono.

Dia mengatakan, satwa ini belum bisa dipastikan apakah masih bisa survive di alam atau tidak.

Sehingga, BBKSDA Riau memerlukan waktu yang cukup panjang untuk melakukan habituasi.

"Kalau tidak bisa survive di alam, karena sudah jinak, maka akan kita titipkan kepada pemegang izin yang sah," kata Suharyono.

Namun dia berharap, burung kakatua bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pihaknya BBKSDA Riau juga bersedia untuk mengirimkan ke Papua.

Baca juga: Ribuan Ekor Burung Nuri dan Kakatua Ditangkap di Hutan Halmahera

Bernilai jual tinggi

Burung kakatua memiliki beragam jenis. Ada kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua jambul putih (Cacatua alba), Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) dan lainnya.

Burung kakatua memiliki harga jual yang sangat tinggi. Berbeda jenis, berbeda pula harga.

Menurut Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, jenis burung kakatua yang paling mahal adalah Kakatua Raja.

"Nilai ekonomi Kakatua Raja lebih dari Rp 10 juta per ekornya," katanya.

Kemudian, ada satu jenis burung kakatua yang ada di kandang transit jenis jambul orange. Harganya juga tidak jauh beda dengan Kakatua Raja.

"Yang jambul orange ini juga lebih Rp 10 juta harga per ekornya. Tapi lebih mahal Kakatua Raja," sambung Suharyono.

Sehingga, 37 ekor burung kakatua yang berhasil digagalkan dari penyelundupan nilainya sekitar Rp 380 juta.

Baca juga: Akan Dilepas ke Habibat Asli, 150 Kakatua Direhabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com