Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Agenda DPRD Kota Malang yang Tertunda Pascapenangkapan 41 Anggota Dewan

Kompas.com - 04/09/2018, 21:45 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pascapenahanan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015, pembangunan di kota tersebut terancam lumpuh. 

Pasalnya, lembaga legislatif itu tidak bisa menjalankan fungsi legislasinya. Sejumlah agenda penting yang harus segera dibahas dan ditetapkan gagal terlaksana.

Di antaranya pembahasan P-APBD Kota Malang sebagai tindak lanjut pembangunan di Kota Malang di sisa tahun 2018.

Selain itu juga pembahasan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019 dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013 - 2018.

Baca juga: ICW: Kasus Korupsi Massal DPRD Malang Bukti Budaya Korupsi Permisif

Bahkan, pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang diagendakan 22 September 2018 terancam gagal akibat anggota DPRD Kota Malang yang ada hanya tersisa lima orang.

Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji menganggap, diskresi atau terobosan hukum menjadi satu-satunya cara supaya agenda pembangunan di Kota Malang tetap berjalan.

"Tidak ada kata lain selain diskresi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kemendagri berencana datang ke Kota Malang untuk membahas Kota Malang yang kehilangan sebagian besar anggota dewannya.

Namun rencana itu gagal sehingga Pemerintah Kota Malang yang datang ke Kemendagri.

"Kita dikasih pilihan, mereka (Otoda) yang datang atau direktur panggil kita. Tadi via telepon, Bagian Keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk koordinasi ambil premis sehingga dapat keputusan soal diskresi," katanya.

Baca juga: 41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh

Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif.

"Belum ada keputusan dari Kemendagri. Tapi insya Allah hari ini akan ada koordinasi. Kita masih komunikasi untuk menentukan langkah berikutnya," imbuhnya.

Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan diskresi dari Kemendagri untuk melanjutkan agenda yang harus segera dilaksanakan.

"Kami berharap ada diskresi, sehingga pemerintah termasuk dewan bisa segera menjalankan fungsinya," tuturnya.

Sementara itu, saat ini anggota DPRD Kota Malang yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman selaku pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian Tutuk Haryani asal Fraksi PDI Perjuangan dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Partai Hanura yang merupakan hasil PAW dari Yaqud Ananda Qudban yang sudah menjadi terdakwa.

Abdurrochman sendiri juga merupakan anggota DPRD hasil PAW dari Rasmuji yang meninggal dunia.

Kompas TV Penetapan kali ini membuat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com