Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Jaksa KPK Ajukan Banding

Kompas.com - 04/09/2018, 19:33 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengaku tidak puas dengan vonis hakim atas perkara suap yang menyeret Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Selasa (4/9/2019).

"Kami akan ajukan banding, karena vonis kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," kata Wawan.

Jaksa menuntut mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Namun dalam vonisnya, hakim hanya menjatuhkan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Terima Suap, Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Anehnya lagi, sambung Wawan, sepanjang sidang, majelis hakim mengakomodir dakwaan primer sesuai pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1)KUHP.

"Namun dalam vonis yang dijatuhkan mengakomodir dakwaan subsider pasal 11. Ini aneh," tuturnya.

Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari lalu. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu didapatkan uang pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Nyono yang saat itu akan maju sebagai cabup Jombang untuk yang kedua kalinya diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. 

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com