Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jalankan Amanah UU, Bawaslu Sulsel Loloskan 3 Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 10:00 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengaku meloloskan tiga calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar di Sulawesi Selatan berdasarkan amanah Undang-undang.

“Ada tiga caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Parepare. Kami meloloskan mereka, berdasarkan amanah Undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Laode mengatakan, bahwa nama-nama caleg di Sulsel yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu telah berada di tangan KPU. Sisanya, KPU yang memutuskan dan menjalankan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: DKPP Diminta Jadi Penengah Polemik Bawaslu dan KPU

“Kami telah disumpah untuk mengikuti perundang-undangan. Bukan acuan publik. Nama-nama caleg di Sulsel sekarang sudah berada di tangan KPU, sisa KPU yang melaksanakannya,” katanya.

Laode menjelaskan, bahwa undang-undang sudah jelas. Putusan sengketa itu wajib dilaksanakan dan putusan itu final dan mengikat.

“Wajib dilaksanakan, paling lambat 3 hari setelah dibacakan itu berdasarkan Undang-undang. Ya terserah KPU nya, mau ikuti Undang-undang atau tidak. Jadi bagi kami, urusan sudah selesai,” tuturnya.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Inilah caleg mantan terpidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan :

1. Kabupaten Toraja Utara

Nama Caleg: Joni Cornelius Tondok;

Kasus: Korupsi biaya operasional/mobilitas, biaya pemberdayaan perempuan, biaya barang dan jasa;

Putusan: 1 tahun 6 bulan; bebas tahun 2015.

2. Kabupaten Bulukumba

Nama Caleg: Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang

Alamat : Jln. Jambu No. 5, Kel. Loka, Kab. Bulukumba

Pekerjaan / Jabatan: Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba

Kewarganegaraan : Indonesia

Kasus : Terpidana Korupsi, ( Pidana Penjara berdasarkan Putusan

Mahkamah Agung RI Nomor : 626 K/PID.SUS/2008,1(satu) tahun 6 (enam) bulan, tanggal putusan 13 agustus 2008. Bebas tahun 2010.

3. Kota Parepare

Nama Caleg : Drs. H. Ramadhan Umasangaji.

Alamat: Jln Sakinah

Kasus korupsi: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Jabatan Saat itu: Sekretaris Dewan.

Vonis: 2 (dua) tahun percobaan, 2011-2013.

Putusan MA No.2028.K/PID Sus/2010.

Kompas TV Apa peran pengawasan yang bisa dijalankan parpol dan masyarakat agar tidak ada eks koruptor yang menjadi caleg?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com