Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jalankan Amanah UU, Bawaslu Sulsel Loloskan 3 Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 10:00 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengaku meloloskan tiga calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar di Sulawesi Selatan berdasarkan amanah Undang-undang.

“Ada tiga caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Parepare. Kami meloloskan mereka, berdasarkan amanah Undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Laode mengatakan, bahwa nama-nama caleg di Sulsel yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu telah berada di tangan KPU. Sisanya, KPU yang memutuskan dan menjalankan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: DKPP Diminta Jadi Penengah Polemik Bawaslu dan KPU

“Kami telah disumpah untuk mengikuti perundang-undangan. Bukan acuan publik. Nama-nama caleg di Sulsel sekarang sudah berada di tangan KPU, sisa KPU yang melaksanakannya,” katanya.

Laode menjelaskan, bahwa undang-undang sudah jelas. Putusan sengketa itu wajib dilaksanakan dan putusan itu final dan mengikat.

“Wajib dilaksanakan, paling lambat 3 hari setelah dibacakan itu berdasarkan Undang-undang. Ya terserah KPU nya, mau ikuti Undang-undang atau tidak. Jadi bagi kami, urusan sudah selesai,” tuturnya.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Inilah caleg mantan terpidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan :

1. Kabupaten Toraja Utara

Nama Caleg: Joni Cornelius Tondok;

Kasus: Korupsi biaya operasional/mobilitas, biaya pemberdayaan perempuan, biaya barang dan jasa;

Putusan: 1 tahun 6 bulan; bebas tahun 2015.

2. Kabupaten Bulukumba

Nama Caleg: Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang

Alamat : Jln. Jambu No. 5, Kel. Loka, Kab. Bulukumba

Pekerjaan / Jabatan: Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com