Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Seorang Pria Ditangkap karena Jual Senjata Api ke KKB di Papua

Kompas.com - 03/09/2018, 17:29 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Papua lagi-lagi mengungkap kasus penyelundupan senjata api ke wilayah Pegunungan Tengah Papua. Kali ini pria berinisial SM ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (1/9/2018) lalu.

Data yang dihimpun dari kepolisian, SM merupakan rekan dari warga negara Polandia berinisial JFS, yang belum lama ini ditangkap di Wamena lantaran tertangkap menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka JFS, pihaknya berhasil menangkap satu orang lagi terkait penjualan senjata api secara ilegal.

"SM diketahui telah berkomunikasi beberapa kali dengan JFS. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa petunjuk keterlibatan SM dengan aktivitas penyelundupan senjata dan amunisi ke wilayah pegunungan tengah Papua," ungkapnya saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di Polda Papua, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Jual Amunisi ke KKB, Polisi Amankan WNA Asal Polandia di Papua

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan awal, SM diduga kuat berperan sebagai fasilitator antara JFS dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam penyelundupan senjata dan amunisi.

"Bahkan saat JFS hendak ke Indonesia, salah seorang rekan SM menjadi fasilitator juga. Saat ini, SM telah diamankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lanjutan," kata Kamal.

Kamal mengaku pihaknya masih mendalami keberadaan senjata yang diduga telah disuplai oleh JFS. Sementara itu, JFS akan dikenakan lima pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 106, 110 dan 111 KUHP tentang Makar, sedangkan Pasal 53 dan Pasal 54 tentang percobaan tindak kejahatan.

"Kami belum mengetahui apakah senjatanya sudah masuk atau belum ke Papua. Siapa yang memegang senjatanya saat ini yang masih didalami," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan JFS sebagai tersangka dugaan kasus makar. Selain JFS, Polda Papua juga menetapkan dua orang asal Wamena berinisial SM dan NW sebagai tersangka kasus kepemilikan ratusan amunisi ilegal.

Baca juga: Bikin Video Dukung Papua Merdeka dengan Libatkan Anaknya, Seorang Ayah Ditahan

Ketiga tersangka ditangkap tim khusus Polda Papua di sejumlah tempat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Total sebanyak 139 butir amunisi dan sejumlah dokumen Papua Merdeka yang diamankan dari tangan para tersangka.

Kompas TV Seorang anggota brimob tewas dan 15 anggota lainnya terluka, setelah truk yang mereka tumpangi terbalik di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com