Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Warga Dolly Rp 270 Miliar, Ini Respons Tri Rismaharini

Kompas.com - 01/09/2018, 11:05 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat suara soal gugatan yang mengatasnamakan warga Kampung Dolly.

Mereka menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action.

Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.

Risma mengatakan, ia belum tahu persis soal gugatan yang diajukan.

"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," kata Risma, seperti dikutip dari Tribunnews.com, saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Bawa Sandal dan Batik, Warga Eks Dolly Gelar Aksi di Depan PN Surabaya

Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.

"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.

Risma mengatakan, kebijakan penutupan Dolly sudah tepat dan dilakukan bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain. Apalagi,  penutupan itu diikuti dengan solusi dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang.

Usaha itu di antaranya sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.

Demikian pula pada aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly.

Menurut Risma, anak-anak di Dolly berhak memiliki masa depan yang baik.

"Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal," kata Risma.

Sebelumnya, pada Kamis (30/8/2018), puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wali Kota Surabaya Digugat Warga Dolly Rp 270 Miliar, Ini Jawaban Menohok Bu Risma".

Kompas TV Polisi menangkap 2 orang mucikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com