JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat suara soal gugatan yang mengatasnamakan warga Kampung Dolly.
Mereka menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action.
Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.
Risma mengatakan, ia belum tahu persis soal gugatan yang diajukan.
"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," kata Risma, seperti dikutip dari Tribunnews.com, saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Bawa Sandal dan Batik, Warga Eks Dolly Gelar Aksi di Depan PN Surabaya
Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.
"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.
Risma mengatakan, kebijakan penutupan Dolly sudah tepat dan dilakukan bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain. Apalagi, penutupan itu diikuti dengan solusi dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang.
Usaha itu di antaranya sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Demikian pula pada aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.