Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Suami karena Selingkuh, Suciati Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/08/2018, 20:15 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Suciati (37), seorang ibu rumah tangga lantaran membunuh suaminya sendiri bernama Isnadi, Jumat (31/8/2018).

Hakim ketua Yohanes yang memimpin jalannya sidang tersebut menilai, Suciati terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut hingga menghilangkan nyawa Isnadi.

Usai pembacaan putusan, Suciati pun pasrah menerima vonis yang jatuhkan terhadap dirinya tanpa melakukan upaya banding.

“Saya terima Pak Hakim,” kata Suciati di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH sebelumnya menuntut Suciati dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun. 

Sebab, terdakwa Suciati dinilai secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Remaja yang Diduga Akan Menusuk Polisi di Mako Brimob Lulusan Kendal

Dari dakwaan jaksa, kejadian bermula pada pagi hari, Rabu, 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

Lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban memarahi terdakwa dan selanjutnya korban memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing di kepala. Setelah itu, korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.

Saat itulah timbul rencana untuk membunuh korban, sehingga tanpa berpikir panjang, terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menusukkannya ke perut korban sebanyak satu kali.

Kemudian korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong. Saat itu, korban ditolong oleh warga dan diantar ke rumah sakit.

Baca juga: Polisi: Suami yang Ketahuan Selingkuh Pukul Istri Pakai Kunci Roda hingga 10 Kali

Karena takut korban masih hidup dan akan membalas dendam, terdakwa langsung menuju ke rumah sakit dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Kompas TV Risma Sitinjak ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat dengan kondisi janazah yang telah membusuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com