Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY: Hakim yang Terkena OTT KPK Akan Dipecat jika Terbukti Bersalah

Kompas.com - 30/08/2018, 20:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV KPK menyatakan total fee yang akan diterima Merry dalam menangani suatu kasus mencapai 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Jaja kepada Kompas.com usai kegiatan diskusi publik dengan tema perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim dan upaya penegakan hukumnya, yang digelar di Hotel Aston Kota Kupang, Kamis (30/8/2018).

Menurut Jaja, jika hakim yang kena OTT terbukti bersalah, maka akan diperiksa terkait kode etiknya.

"Kalau misalnya hakim yang kena OTT terbukti bersalah, maka akan diberhentikan. Untuk pemberhentiannya melalui Komisi Yudisial," ucap Jaja.

Jaja mengaku, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan dari segi etik.

"KPK bergerak dari segi pidana dan kita dari segi etik. Kemudian nanti ada proses pidana dan terbukti bersalah, tentu dari segi etik kita akan lakukan proses pemecatan," tutupnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Hakim dan Kantor Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya diberitakan, sehari seusai OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial langsung mendatangi Pengadilan Negeri Medan.

Kedatangan KY untuk memastikan bahwa PN Medan tetap pada jalurnya.

Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso mengatakan, posisi KY mendorong dan mengawal pengadilan terutama PT sebagai garda terdepan pengawasan hakim di daerah berdasarkan SK KMA Nomor 076.

"Seluruh semboyan dan motto dituntut tidak hanya disebutkan saja, dibuktikan," kata Sukma, Rabu (29/8/2018).

"Tidak ada alasan untuk putus asa dalam perbaikan pengadilan, baik oknum atau kesalahan sistemik. Tidak ada yang bisa memberikan pengaruh perbaikan lebih besar kecuali internal pengadilan sendiri," tambahnya.

Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di PN Medan pada Selasa (28/8/2018).

Lembaga antirasuah itu menciduk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba, dua panitera yakni Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Siap Beri Info kepada Badan Pengawas MA soal Empat Hakim PN Medan

KPK juga mengamankan terpidana Tamin Sukardi yang baru saja divonis majelis hakim PN Medan dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar.

Terakhir, KPK menangkap dua orang pengacara yang salah satunya adalah Faruddin Rivai, penasihat hukum Tamin Sukardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com