Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Dibantah Jaksa, PN Mempawah Dinilai Tak Berhak Adili FN

Kompas.com - 30/08/2018, 20:11 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Proses hukum kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang menjerat terdakwa Frantinus Nirigi (FN) memasuki tahap tanggapan Kejaksaan Negeri Mempawah terkait eksepsi terdakwa.

Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum FN pada Selasa (21/8/2018). Kemudian jaksa memberikan tanggapan eksepsi dalam sidang Rabu (29/8/2018).

"Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak limitatif sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga tidak dapat diterima dan tidak berniIai hukum untuk itu harus ditolak," bunyi salinan yang ditandatangani JPU Rezkinil Jusar. 

Rezkinil mengatakan, materi eksepsi prematur karena sudah menyangkut pokok materi perkara yang baru. Hal ini bisa dinilai setelah proses pemeriksaan di persidangan selesai.

Baca juga: Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Karena semua alasan keberatan kuasa hukum terdakwa, sambung Rezkinil, tidak beralasan dan sebagian eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara.

Dengan demikian, JPU memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah untuk menolak semua eksepsi tersebut.

Jaksa menilai, surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-129/MEMPA/07/2018 tanggal 2 Agustus 2018 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FN, Andel mengatakan, setelah mendengarkan tanggapan yang dibacakan JPU, pihaknya menegaskan, PN Mempawah tidak berwenang memeriksa dan memgadili perkara FN.

"Karena secara nyata locus delicti peristiwa hukum tersebut terjadi di Kabupaten Kubu Raya dan bukan terjadi pada wilayah hukum Kabupaten Mempawah," ujar Andel saat ditemui, Kamis (30/8/2018) sore.

"Peristiwa hukum tersebut juga dilaporkan Maskapai Lion Air pada Polresta Pontianak Kota, kemudian terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polresta yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak," tegasnya.

Berdasarkan kewenangan relatif pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat (2) KUHAP, ungkap Andel, yang berwenang mengadili perkara FN adalah PN Pontianak.

Karena tidak adapun saksi yang termuat dalam berkas perkara FN berada di Pengadilan Negeri Mempawah.

Andel menambahkan, uraian dakwaan JPU tidak jelas karena dakwaan primer maupun subsidair tidak menguraikan secara jelas siapa para penumpang yang luka dan menjadi korban atas peristiwa hukum tersebut.

Maka, secara hukum, surat dakwaan JPU batal demi hukum. Untuk itu ia berharap, semua alasan yang dikemukanan JPU dalam tanggapan eksepsi harus ditolak untuk seluruhnya.

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menerima alasan duplik terdakwa serta mengabulkan eksepsi terdakwa FN untuk seluruhnya," ucap Andel.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (3/9/2018), dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com