“Sampai saat ini ada empat WNI yakni CAS, SW, EW, IW alias BL yang dijadikan sebagai saksi,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi dan Anggota KKB Terlibat Baku Tembak di Puncak Jaya
Kamal mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 106 KUHP mengenai makar, yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian ke bawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kemudian pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan,” imbuhnya.
Lalu pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara di luar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan