Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Rekam Jejak Aparat Pengadilan di Medan Tidak Terlalu Baik

Kompas.com - 29/08/2018, 20:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Sehari seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial langsung mendatangi Pengadilan Negeri Medan.

Kedatangan KY untuk memastikan bahwa PN Medan tetap pada jalurnya.

Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso mengatakan, posisi KY mendorong dan mengawal pengadilan terutama PT sebagai garda terdepan pengawasan hakim di daerah berdasarkan SK KMA Nomor 076.

"Seluruh semboyan dan motto dituntut tidak hanya disebutkan saja, dibuktikan," kata Sukma, Rabu (29/8/2018).

"Tidak ada alasan untuk putus asa dalam perbaikan pengadilan, baik oknum atau kesalahan sistemik. Tidak ada yang bisa memberikan pengaruh perbaikan lebih besar kecuali internal pengadilan sendiri," tambahnya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

Berdasarkan catatan dan rekam jejak hakim Medan yang dilakukan MK, aparat pengadilan di Medan tidak terlalu baik. Catatan tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya pencegahan sekaligus pembinaan profesi.

"Kami meminta pihak pengadilan memerhatikan serta menindaklanjuti catatan tersebut, jika tidak ingin kejadian serupa terulang," imbuhnya.

Untuk pembinaan integritas hakim, pihaknya bersama MA, KPK, dan jajaran pengadilan memperkuat pembinaan integritas. 

Itu dilakukan untuk mencegah OTT karena basis utama nihilnya pelanggaran ada pada kesadaran individu. KY juga memastikan upaya monitoring terhadap pelanggaran perilaku hakim akan terus berlanjut.

"Pengawasan tidak pernah berhenti sekalipun tanpa perhatian publik. Suap sangat bertentangan dengan kode etik hakim, penegakan kode etik dan hukum bisa dilakukan sejalan. Belum bisa dilihat sekarang, kami hanya melihat dari aspek kode etiknya," tuturnya.

Baca juga: Dari 4 Hakim yang Ditangkap KPK di Medan, Hanya 1 yang Jadi Tersangka

Pengadilan Tinggi Medan, di hari yang sama mengumpulkan seluruh hakim yang bertugas di PN Medan untuk memberikan arahan dan menekankan agar pelayanannya tidak menurun.

“Harus tetap semangat, semua ada hikmahnya. Pelayanan kepada masyarakat adalah kepentingan yang paling penting, tidak boleh mengalami kekosongan meski dalam kondisi tidak stabil pasca diamankannya ketua PN Medan dan beberapa hakim lainnya," kata Cicut.

Ia menjelaskan, sebagai pengganti Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, sudah ditunjuk Saryana.

Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi kelanjutan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.

Ia mengaku sempat mengingatkan agar para hakim, panitera, dan pegawai di PN Medan bersiap-siap menghadapi penyidikan susulan.

"Ini peringatan kepada seluruh stakeholder di pengadilan. Godaan tidak pernah berhenti, jadi harus selalu ingat Tuhan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di PN Medan pada Selasa (28/8/2018).

Hasilnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba, dua panitera yakni Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta terkena OTT.

KPK juga mengamankan terpidana Tamin Sukardi yang baru saja divonis majelis hakim PN Medan dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar.

Terakhir, KPK menangkap dua orang pengacara yang salah satunya adalah Faruddin Rivai, penasehat hukum Tamin Sukardi.

Kompas TV Dari 8 orang yang diduga terkena OTT, hanya Marsudin Nainggolan dan pengusha yang juga merupakan terpidana Tamin Sukardi yang memasuki lobby KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com