Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 42 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kompas.com - 29/08/2018, 14:37 WIB
Labib Zamani,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), tewas di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).

Korban diduga tewas setelah ditabrak dari belakang oleh pengemudi yang juga pemilik mobil sedan jenis Mercedez-Benz (Mercy) nopol AD 888 QQ, IA (40). IA merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekonstruksi kasus digelar dari awal hingga akhir terjadinya kecelakaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

Tersangka, IA, dan saksi-saksi turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Sementara korban diperagakan oleh peran pengganti.

Ada 42 reka adegan diperagakan tersangka selama proses rekonstruksi.

Rekonstruksi dimulai dari traffic light simpang pemuda teater depan Sasana Krida Warga Mangkubumen. Korban berencana mendahului dari kiri kerena jalan sempit akhirnya korban mundur.

Korban yang diperagakan oleh peran pengganti mengacungkan jari tengah dalam rekonstruksi kasus di traffic light simpang pemuda teater depan Sasana Krida Warga Mangkubumen, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Korban yang diperagakan oleh peran pengganti mengacungkan jari tengah dalam rekonstruksi kasus di traffic light simpang pemuda teater depan Sasana Krida Warga Mangkubumen, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).

Korban berhenti di samping kanan mobil tersangka. Adu mulut dan kejar-kejaran antara korban dan tersangka sempat mewarnai peristiwa ini.

Saat korban berbalik arah dari arah selatan ke utara meninggalkan tersangka, dia ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan tersangka.

Korban terpelanting sekitar 14 meter di lokasi kejadian lalu tewas setelah terlindas roda ban mobil tersangka yang melarikan diri.

Baca juga: Cerita Warga Saat Mengejar Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Agar ada kesesuaian antara tersangka, korban dan saksi-saksi di lapangan.

"Jadi, rekonstruksi tadi ada 42 adegan. Menggambarkan proses yang terjadi di lapangan kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fadli.

Rekonstruksi kasus turut disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Hal ini supaya ada kesesuaian antar penyidik Polresta Surakarta dengan Kejari Surakarta.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Status Tersangka hingga Isu SARA

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Ribut mengungkapkan, secara umum rekonstruksi tersebut hampir sama dengan penyidikan yang telah dilakukan.

"Baik keterangan saksi, olah TKP, keterangan tersangka, hampir semuanya sama tidak ada kendala," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com