BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi angkutan Kota Bengkulu trayek lima warna, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, (28/8/2018).
Aliansi angkot lima warna se-Kota Bengkulu ini melakukan aksi mogok. Mereka menuntut agar mode transportasi online Grab dilarang beroperasi hingga mempunyai izin sebagai angkutan umum.
Ketua aliansi angkot lima warna Yupiter Kenedi, koordinator lapangan aksi Endang dan beberapa perwakilan supir angkot ini kemudian menemui Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.
"Kami meminta Grab dilarang beroperasi," kata Yupiter.
Baca juga: Sopir Angkot Tiba-tiba Datangi Bawaslu, Minta Izin Bikin Stiker #2019JokowiTetapPresiden
Pertemuan antara perwakilan sopir angkot dan pemerintah menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Pertama, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti kegiatan hearing antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan aliansi angkot lima warna Kota Bengkulu tentang keberadaan Grab dengan cara memerintahkan penutupan sementara (meng-offline-kan) kendaraan yang belum memiliki izin angkutan umum.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Kedua, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kominfotik dan Dinas Perhubungan akan mengadakan pertemuan atau rapat koordinasi dengan pihak Grab atau PT STI (Solution Transportasi Indonesia) dan instansi terkait lainnya pada tanggal 5 September 2018.
Baca juga: Hari Ini, 1.500 Sopir Angkot Demo di Kantor Gubernur Jawa Barat
Ketiga, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kominfotik dan Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Angkutan Sewa Khusus Online yang tidak atau belum memiliki izin sebagaimana dimaksud.
Setelah mendapatkan jawaban atas aksinya, ratusan sopir angkot tersebut membubarkan diri dengan tertib.