Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Waria Saat Akan Diperkosa, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/08/2018, 06:23 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com — Hadian, remaja yang berusia 19 tahun, divonis hakim dengan kurungan penjara selama 13 tahun atas aksi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), waria salon.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/8/2018).

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel, Seorang Waria Babak Belur Dihajar Pelanggannya

Kuasa hukum terdakwa, Wawan, pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Kronologi

Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.

Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.

Baca juga: Respons Waria Pekerja Salon terhadap Razia yang Dilakukan Kapolres Aceh Utara

Kemudian korban  mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut.

Tak sampai di sana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.

Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi.

Kompas TV Presiden mengaku tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com