Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh

Kompas.com - 29/08/2018, 06:05 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menilai, kegiatan #2019GantiPresiden seharusnya tidak boleh dilakukan.

Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial. Namun, menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan.

Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu. Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye.

Baca juga: Ditolak di Pekanbaru hingga Akhirnya Kembali ke Jakarta, Ini Cerita Neno Warisman

"Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif," katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).

"Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi, kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh." 

Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye. Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan.

"Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh-boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Penolakan Tokoh #GantiPresiden Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 3 Jam hingga Polwan Dicakar

Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.

Namun, jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan.

"Jadi kayak kemarin, misalnya, ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang-undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya," ujarnya.

"Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan-tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapa pun tidak boleh melanggar hukum." 

Kendati begitu, Mahyudin mengaku belum mengetahui secara pasti aturan di dalam pemilu jika ada kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Termasuk, dampak bagi pasangan calon jika kegiatan itu nantinya terbukti berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

"Saya tidak tahu itu hukumnya. Bisa ditanya Bawaslu dan KPU. Tapi satu hal yang saya ingin bahwa hukum itu harus ditegakkan. Tidak pandang bulu siapa pun. Tidak boleh ada tekanan dari siapa pun," ujarnya.

Kompas TV Dalam gerakan ini juga resmi deklarasi untuk mengkritisi tidak ada gerakan makar. Seharusnya aparat berlaku adil dengan pengamanan deklarasi Jokowi 2 Periode
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com