Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Bocah Ditelantarkan hingga Busung Lapar, Polisi Buru Tersangka Baru

Kompas.com - 28/08/2018, 10:45 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - AK (2) dan RHM (3) dua bocah yang ditelantarkan dan dianiaya oleh pamannya sediri sampai saat ini mulai membaik, bahkan saat ini AK yang sebelumnya tidak bisa membuang air kecil dan air besar, saat ini sudah kembali normal.

"Kondisi AK Sudah mulai membaik, tidak saja sudah mulai bisa membuang air kecil dan besar, bahkan pipis yang kerap megeluarkan darah juga sudah mulai hilang," kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe di Mapolresta Barelang, Senin (28/8/2018). 

Selain itu, Dalimunthe juga mengaku pembengkakan pada perut AK akibat busung lapar, juga sudah mulai berangsur membaik.

"Bahkan untuk semua biaya perawatan di RSUD Embung Fatimah digratiskan atau ditanggung pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Paman yang Telantarkan 2 Keponakan yang Masih Bocah Jadi Tersangka

Lebih jauh Dalimunthe mengatakan, AK dan RHM sudah lebih kurang 2 tahun dititipkan ke pelaku yang juga pamannya sendiri.

Namun selama setahun keduanya mendapatkan perlakuan penelantaran dan penganiayaan tersebut.

Tersangka baru

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe kembali menambahkan dalam kasus ini, pihaknya mengaku akan ada tersangka baru.

"Tunggu saja, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru dari kasus penelantaran dan penganiyaan AK dan RHM," terang Dalimunthe.

Tersangka baru tersebut, kata Dalimunthe, juga orang dekat korban dan juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Baca juga: 2 Bocah yang Ditelantarkan Sang Paman Akan Dikembalikan ke Orangtuanya

"Hasil pemeriksaan, saksi ini juga mengakui ada menganiaya korban, hanya saja kami masih mencari barang bukti yang kuat untuk menetapkan saksi ini sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya AK dan RHM ditemukan Yuli, warga perumahan Central Park, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (23/8/2018) kemarin dalam kondisi kelaparan dan lusuh di salah satu bangunan kosong samping rumah pamannya sendiri.

Bahkan setelah dilarikan dan dilakukan pemeriksaan dokter anak RSUD Embung Fatimah, AK satu dari dua bocah tersebut positif mengidap busung lapar dan megeluarkan darah saat pipis.

Saat ini Polisi menetapkan Suryanto, paman korban sebagai tersangka.

Kompas TV Kisah pemilik yayasan menelantarkan anak asuhnya seperti di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, terjadi di Demak, Jawa Tengah. Polres Demak menetapkan pemilik Yayasan Al Hajar sebagai tersangka kasus dugaan yayasan ilegal dan penelantaran anak. Dari hasil penyidikan kasus dugaan penelantaran anak asuh Yayasan Al Hajar di Desa Karang Mlati, Kota Demak, polisi menemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan dua anak asuh menderita gizi buruk. Dari olah TKP juga diketahui bahwa tempat penampungan anak yang dikelola yayasan tidak layak huni. Pemilik Yayasan Al Hajar, Ulin Nuha, juga tidak mengantongi izin pendirian yayasan penampungan anak. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com