Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Kebakaran Lahan, Ada 201 "Hotspot" di Kawasan Perusahaan di Kalbar

Kompas.com - 28/08/2018, 09:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Jika kualitas udara di Pontianak tak kunjung membaik dan berbahaya, bukan tak mungkin sekolah kembali akan diliburkan.

Anton juga berharap, proses penyidikan maupun penyelidikan yang dilakukan KLHK harus transparan dan melibatkan CSO.

Baca juga: Disegel, Lahan Milik 5 Perusahaan Sawit yang Terbakar di Kalimantan Barat

"Tidak ada jaminan meskipun dilakukan oleh KLHK maka penyidikan kasus ini kemudian tidak masuk angin. sudah terlalu banyak contoh," sebutnya.

Lima perusahaan ini juga harus menjadi permulaan untuk menegakan hukum lingkungan di Kalbar.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area yang terbakar di 5 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Lima perusahaan tersebut diantaranya adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. 

Baca juga: 4 Korban Tewas dalam Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

Didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup pada Sabtu (25/8/2018).

“Menteri LHK melakukan monitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi," ujar Rasio.

Rasio menambahkan, pemerintah sangat serius menangani dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat.

"Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera," ujar Rasio

"Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com