Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Kebakaran Lahan, Ada 201 "Hotspot" di Kawasan Perusahaan di Kalbar

Kompas.com - 28/08/2018, 09:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat mengungkapkan terdapat 201 titik api (hotspot) yang berada di dalam kawasan perusahaan di Kalbar.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api terdapat 201 titik api berada di dalam konsesi.

Jumlah titik api di kawasan konsesi perusahaan tersebut, sebut Anto, sekaligus menjawab pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman yang menyebutkan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat )Kalbar) adalah masyarakat.

Pernyataan tersebut menurutnya merupakan cerminan rendahnya komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan.

Baca juga: Buntut Karhutla dan Kabut Asap di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 27 Tersangka

"Kami menyayangkan pernyataan Dirjen PPI KLHK tersebut karena tidak berpijak pada data, subjektif dan terkesan melindungi korporasi yang sengaja membakar ataupun lahan konsesinya terbakar," ujar Anton saat dihubungi, Senin (27/8/2018).

Overlay sebaran titik api yang dilakukan Walhi Kalbar, ungkap Anton, bersumber dari Citra Modis C6 Kalimantan Barat NASA 2018 dengan confidence 80-100 persen dengan Peta Sebaran Investasi di Kalimantan Barat .

Meski demikian, Walhi Kalbar tidak menafikkan fakta bahwa ada masyarakat yang mengelola lahannya dengan cara membakar dengan skala kecil.

Baca juga: Musim Kemarau Meluas, BMKG Ingatkan Bahaya Karhutla

Hal tersebut dikuatkan dengan melihat titik api yang ada di konsesi dan yang ada di luar konsesi. Padahal, masyarakat mempunyai hak untuk mengolah lahan dengan cara tradisional sebagaimana amanah dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan luasan tertentu, UU PPLH mengakomodir rakyat mengelola lahannya sesuai dengan adat budaya dan tradisinya,” jelasnya.

Kebakaran hutan dan lahan pun, menurut Anton, harus dilihat tak hanya dari kuantitas berapa banyak titik kebakaran saja, tetapi melihat kualitas dan dampak dari kebakaran tersebut.

“Seratus petani membakar lahan pertanian yang luasnya terbatas dampaknya tidak sama dengan satu perusahaan yang melakukan pembersihan lahan yang luasnya ribuan hektar," ujarnya.

Baca juga: Hotspot Berkurang, Kabut Asap Reda, Kualitas Udara di Pontianak Membaik

"Kerusakan dan polutan asap yang dihasilkan sangat mengerikan, apalagi jika ratusan perusahaan perkebunan melakukannya,” tambahnya.

Terkait dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK dengan menyegel 5 perusahaan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Anton mengapresiasi langkah tersebut.

Meski demikian, apabila menggunakan overlay terbaru yang dilakukan Walhi, titik api pada tanggal 16 Agustus 2018 yang mencapai 1.025 hotspot, terdapat 853 titik di wilayah konsesi.

"Artinya, tidak mungkin semua titik api ini hanya tersebar di 5 konsesi saja," tegasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com