Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Karhutla dan Kabut Asap di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 27 Tersangka

Kompas.com - 28/08/2018, 09:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar.

Dari 27 tersangka tersebut, 14 diantaranya ditahan, 11 tidak ditahan, sedangkan 2 orang lainnya turut menjadi korban meninggal dunia.

Hingga 26 Agustus 2018, jumlah kasus yang ditangani Polda Kalbar sebanyak 20 laporan polisi terkait karhutla.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya tidak main-main atas penegakkan hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Izin untuk Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Pontianak

Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.

“Kami mengawasi 14 kabupaten/kota dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi, dimana 1,68 juta hektare diantaranya adalah lahan gambut dan sisanya lahan mineral,” ujar Didi, Senin (27/8/2018).

Didi menambahkan, lahan gambut yang terbakar sangat susah dipadamkan, apalagi pada saat di tengah kemarau panjang seperti saat ini.

Sejauh ini, sebut Didi, Polda Kalbar sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini terkait karhutla, diantaranya adalah dengan melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat.

"Melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalimantan Barat juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Jarak Pandang 500 Meter di Pontianak, Pesawat Garuda Terbang Kembali ke Cengkareng

Polda Kalbar juga sudah melakukan dua operasi untuk pencegahan tersebut.Selain penindakan dan penegakan hukum, juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

"Kami terus menerus melakukan upaya maksimalkan,” ujarnya.

Dampak yang diakibatkan dari karhutla ini, menurut Didi sudah sangat meresahkan warga masyarakat seperti paparan asap yang telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA.

Selain itu, distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi juga turut terhambat.

"Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya," pungkas Didi.

"Terkait dampak tersebut, penegakkan hukum dengan sanksi pidana yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua," tegasnya.

Kompas TV Untuk menjaga kesehatan siswa, kegiatan belajar di luar ruangan pun dibatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com