PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar.
Dari 27 tersangka tersebut, 14 diantaranya ditahan, 11 tidak ditahan, sedangkan 2 orang lainnya turut menjadi korban meninggal dunia.
Hingga 26 Agustus 2018, jumlah kasus yang ditangani Polda Kalbar sebanyak 20 laporan polisi terkait karhutla.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya tidak main-main atas penegakkan hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Izin untuk Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Pontianak
Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.
“Kami mengawasi 14 kabupaten/kota dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi, dimana 1,68 juta hektare diantaranya adalah lahan gambut dan sisanya lahan mineral,” ujar Didi, Senin (27/8/2018).
Didi menambahkan, lahan gambut yang terbakar sangat susah dipadamkan, apalagi pada saat di tengah kemarau panjang seperti saat ini.
Sejauh ini, sebut Didi, Polda Kalbar sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini terkait karhutla, diantaranya adalah dengan melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat.
"Melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalimantan Barat juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Jarak Pandang 500 Meter di Pontianak, Pesawat Garuda Terbang Kembali ke Cengkareng
Polda Kalbar juga sudah melakukan dua operasi untuk pencegahan tersebut.Selain penindakan dan penegakan hukum, juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.