Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penolakan Tokoh #GantiPresiden Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 3 Jam hingga Polwan Dicakar

Kompas.com - 27/08/2018, 09:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahmad Dhani adalah musisi asal Surabaya. Namanya mencuat bersama grup band Dewa 19 yang populer di masa 1990-an.

Namun, pada hari Minggu (26/8/2018), Ahmad Dhani justru ditolak oleh ratusan massa di tanah kelahirannya sendiri, Surabaya. 

Penolakan tersebut disebebkan sikap politik Ahmad Dhani dalam Pilpres 2019, khususnya dalam gerakan #2019GantiPresiden. 

Berikut penelusuran Kompas.com terkait penolakan Ahmad Dhani di Surabaya. 

1. Massa mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap selama dua jam

Massa Tolak Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya menghadang Ahmad Dhani di depan Hotel MajapahitKOMPAS.com/Achmad Faizal Massa Tolak Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya menghadang Ahmad Dhani di depan Hotel Majapahit

Dalam sebuah foto tangkapan layar di atas, tampak Ahmad Dhani tersenyum ketika ratusan massa mengepung hotel Majapahit, tempat dia menginap di Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Kurang lebih dua jam, Ahmad Dhani terjebak di dalam hotel sebelum perwakilannya menemui massa di luar hotel. Saat itu, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani akan menuruti permintaan massa.

"Lalu kemudian kami dengar ada pergerakan ke Masjid Al Falah dan ke rumah makan Primarasa. Itu yang kami anggap mencederai kesepakatan awal kita di Hotel Majapahit," kata Dedi Galapajo, salah satu koordinator Koaliasi Elemen Bela NKRI, Dedi Galajapo, pada Minggu (26/8/2018), dilansir dari Antara.

Rencananya, Ahmad Dhani akan mengikuti acara aksi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Namun, polisi membubarkan acara tersebut karena tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Semua Kegiatan #2019GantiPresiden di Babel Dibatalkan

2. Alasan pro aksi #GerakanGantiPresiden pasca dibubarkan polisi

Ilustrasi gerakan 2019 Ganti Presiden.Surya/Samsul Hadi Ilustrasi gerakan 2019 Ganti Presiden.

Agus Maksum, Sekretaris Gerakan #2019GantiPresiden, mengatakan, aksi di Tugu Pahlawan sudah sesuai prosedur perijina pihak keamanan. Namun, ternyata pihak kepolisian tetap membubarkan acara tersebut karena dianggap tidak memilikiSurat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Namun pihak aparat penegak hukum khusus polisi menyatakan bahwa aksi 2019 Ganti Presiden sebagai aksi terlarang karena tidak prosedural," kata Agus, dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, polisi membubarkan aksi deklarasi relawan #2019GantiPresiden 2019 di Surabaya, Minggu (26/8/2018). Pembubaran massa menyusul protes sejumlah warga atas aksi deklarasi tersebut.

Dengan pengeras suara, polisi mengimbau agar massa yang sudah berkumpul di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya membubarkan diri. Namun, massa menolak untuk bubar.

"Mana undang-undangnya, mana aturannya bahwa acara ini harus punya izin," kata seorang ibu kepada seorang polwan yang menghalaunya untuk membubarkan diri, Minggu.

Baca Juga: Ribut di Halaman Masjid, Massa Pendukung dan Penolak Ganti Presiden Diusir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com