Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Ditangkap karena Aniaya 7 Polisi Hutan dan Bakar Mobil Perhutani

Kompas.com - 26/08/2018, 18:39 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, meringkus empat pelaku penganiayaan tujuh anggota polisi hutan dari Perhutani KPH Blora dan pembakaran mobil dinas Perhutani KPH Blora. 

"Empat orang dari puluhan pelaku sudah kami amankan. Mereka bertindak sebagai provokator, pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran dan pelaku pelemparan dalam kasus yang melukai tujuh anggota Polhut KPH Blora serta pembakaran mobil Perhutani KPH Blora," kata Kapolres Blora AKBP Saptono, Minggu (26/8/2018).

Saptono menjelaskan, kasus tindakan anarkistis ini terjadi pada Rabu (15/8/2018) siang. Saat itu, petugas Perhutani KPH Blora memergoki sejumlah warga tengah mencuri kayu di kawasan hutan petak 90, BKPH Kalisari, KPH Blora wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Banjarejo, Blora.

Para pelaku tunggang-langgang meninggalkan dua sepeda motor dan beberapa batang kayu jati hasil pencurian itu.

Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, para pelaku menjebak petugas Perhutani KPH Blora dengan melakukan aksi pencurian kembali di kawasan hutan petak 90, BKPH Kalisari, KPH Blora.

Saat berusaha mengejar para pelaku, petugas Perhutani KPH Blora dihadang puluhan warga di wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Banjarejo, Blora.

Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

Puluhan warga yang telah terprovokasi tersebut langsung melempari mobil dinas Perhutani KPH Blora dengan batu dan kayu, kemudian membakarnya. Mobil Mitsubishi Strada itu hangus terbakar dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Para pelaku juga menganiaya tujuh anggota Perhutani KPH Blora.

"Dari kejadian tersebut, mobil Perhutani ludes terbakar dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Tujuh petugas Perhutani KPH Blora mengalami luka-luka setelah dianiaya. Para pelaku kemudian melarikan diri hingga kepolisian datang ke lokasi untuk meredam emosi warga," kata Saptono.

Jadi pelajaran

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati karena langsung berhadapan dengan warga yang masih emosi.

"Kami terapkan metode pendekatan, kami kumpulkan barang bukti, olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari korban dan saksi," tambahnya.

Empat pelaku yang diamankan, yaitu SP, SR, SA, SS. Mereka adalah warga Kecamatan Banjarejo, Blora.

"Salah satu pelaku yang kami amankan adalah kadus (kepala dusun) yang berperan menyuruh membeli bensin untuk membakar mobil Perhutani," kata Heri.

Menurut Heri, aksi anarkistis tersebut terjadi secara spontan. Kasus ini merupakan bentuk pelajaran bagi warga bahwa segala macam bentuk anarkistis hingga penganiayaan dan perusakan barang milik pribadi atau fasilitas negara dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi para petugas Perhutani tersebut sedang melaksanakan tugas.

"Aksi ini murni sepontanitas, diharapkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi yang berujung anarkis. Para pelaku dikenai pasal penganiayaan, perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kami masih memburu para pelaku lain," tegasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com