Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyekapan Satu Keluarga, Dua Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron

Kompas.com - 25/08/2018, 14:15 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap pelaku penyekapan satu keluarga yang terjadi pada 24 Juni lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, awalnya ketiga pelaku berinisial HS, AK dan R telah merencanakan untuk merampok toko Grasia milik Robert, di Jalan Cenderawasih, sehari sebelum beraksi pada hari Minggu (24/6/2018).

Baca juga: Satu Keluarga Disekap Perampok Bersenjata Api, Uang Rp 24 Juta Raib

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati pagar tembok belakang toko.

"Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan penutup wajah, dan mereka bawa pistol mainan," kata Gusti, Sabtu (25/8/2018).

Setelah melompati pagar tembok, ketiga pelaku kemudian menunggu hingga seseorang dari dalam rumah membuka pintu belakang.

Mereka lalu menyekap Maria Theresia Thung yang merupakan besan dari Robert dan mengambil seluruh perhiasan gelang dan kalung milik korban.

Baca juga: Alasan Uji Keperawanan, Pria Ini Cabuli Calon Istri Anaknya 10 Kali

Ketiga pelaku ini kemudian masuk ke dalam kamar Robert dan istrinya lalu menyekap pasangan suami istri ini.

Selanjutnya, para pelaku mengambil seluruh handphone dan perhiasan yang tersimpan di dalam lemari.

"Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku ini kemudian kabur," kata Gusti.

Pasca-penyekapan dan perampokan tersebut, polisi menangkap salah satu pelaku berinisial HS.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu, AK dan R melarikan diri ke Dobo, Maluku Tenggara dengan menggunakan kapal laut pada tanggal 26 Juni. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus lalu, polisi berhasil meringkus AK di Dobo.

"AK kemudian di bawa ke Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gusti.

Baca juga: Dua Polisi PJR Ditembak Orang Tak Dikenal di Tol Kanci-Pejagan

Sementara itu, pelaku R kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi teridiri dari, 1 celana warna biru merek LU-125, 1 jaket bermotif putih hitam, gumpalan lakban telah terpakai.

Kemudian, gulungan lakban belum terpakai, tali tambang warna merah panjang 360 cm, tali tambang warna biru panjang 240 cm dan tali tambang warna biru panjang 360 cm.

Kedua pelaku HS dan AK kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com