Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Terpopuler Nusantara, Oknum TNI Tendang Petugas SPBU hingga Polisi Tak Izinkan Acara Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 25/08/2018, 07:22 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video viral oknum TNI yang menganiaya perempuan petugas SPBU di Deliserdang, Sumatera Utara, banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (24/8/2018).

Pengakuan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus korupsi di KPK menjadi sorotan para pembaca. Selain itu, perkembangan kasus Meiliana meski sudah vonis di pengadilan meski masih menjadi perhatian masyarakat.

Berikut 5 terpopuler di Kompas.com pada hari Jumat (24/8/2018):

 

1. Kekerasan oknum TNI soal antre di SPBU

Video rekaman CCTV yang berisi aksi anggota TNI menendang seorang perempuan petugas SPBU di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beredar di media sosial.dok. Facebook Video rekaman CCTV yang berisi aksi anggota TNI menendang seorang perempuan petugas SPBU di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beredar di media sosial.

Aksi kekerasan oknum anggota TNI terekam kamera CCTV di SPBU Tanjung Morawa, Deli Sedang, Sumatera Utara, lalu videonya viral di media sosial.

Kopda DSE dan perempuan yang diboncengnya terlibat pertengkaran dengan perempuan petugas SPBU setelah sepeda motornya yang seharusnya antre di jalur sepeda motor, namun ternyata menyerobot antrean untuk mobil.

Baca berita selengkapnya di sini

 

2. Kasus Mercy Tabrak Motor, Polisi Janji Tak Pandang Bulu

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.KOMPAS.com/Labib Zamani Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menegaskan pihaknya serius menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan warga Karanganyar, IA (40), terhadap pengendara motor Honda Beat, Eko Prasetio (28), hingga tewas.

"Kasus ini sudah kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ribut.

Penanganan kasus dugaan pembunuhan itu juga dibantu tim gabungan dari Polda Jateng.

Baca berita selengkapnya di sini

 

3. Luhut hadiri deklarasi Cakra 19 di Jawa Timur

Pembina Cakra 19 Jenderal TNI (Purn) Luhut  Binsar Panjaitan (keenam kiri) bersama Ketua Cakra 19 Andi Widjajanto (ketujuh kiri) dan Sekjen Cakra 19 Letjen TNI Purnawirawan Eko Wiratmoko (keempat kanan) berjabat tangan bersama relawan dan pendukung Cakra 19 saat mendeklarasikan Dukungan Capres-Cawapres Pasangan Jokowi dan Maaruf Amin di Jakarta, Minggu (12/8/2018). Dukungan tersebut untuk mengusung kembali Jokowi dan pasangannya Maruf Amin sebagai presiden serta wakil presiden periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pembina Cakra 19 Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan (keenam kiri) bersama Ketua Cakra 19 Andi Widjajanto (ketujuh kiri) dan Sekjen Cakra 19 Letjen TNI Purnawirawan Eko Wiratmoko (keempat kanan) berjabat tangan bersama relawan dan pendukung Cakra 19 saat mendeklarasikan Dukungan Capres-Cawapres Pasangan Jokowi dan Maaruf Amin di Jakarta, Minggu (12/8/2018). Dukungan tersebut untuk mengusung kembali Jokowi dan pasangannya Maruf Amin sebagai presiden serta wakil presiden periode 2019-2024.

Kehadiran Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, dalam acara deklarasi dukungan Cakra 19 Jawa Timur untuk pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di Kota Surabaya, Kamis (23/8/2018) malam, memunculkan pertanyaan.

Namun hal itu telah dijelaskan oleh Luhut bahwa dirinta datang karena diundang oleh teman-teman sesama relawan pendukung Jokowi.

Seperti diketahui, Tim Relawan Cakra 19 sendiri terdiri dari para purnawirawan TNI.

Baca berita selengkapnya di sini

 

4. Vonis kasus Meiliana

Sisi Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (21/8/2018), karena terbukti bersalah melakukan protes terhadap suara azan KOMPAS.com / Mei Leandha Sisi Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (21/8/2018), karena terbukti bersalah melakukan protes terhadap suara azan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8/2018).

Hakim menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca berita selengkapnya di sini

 

5. Polisi tak beri izin acara diskusi bersama Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet

Aksi sekelompok ormas di depan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung yang menolak kehadiran Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.KOMPAS.com/HERU DAHNUR Aksi sekelompok ormas di depan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung yang menolak kehadiran Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, menegaskan acara diskusi yang dihadiri Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet tidak diberi izin.

Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi penolakan di depan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (24/8/2018). Massa menganggap kedatangan Rocky dan Ratna di Babel dapat menganggu kondusivitas masyarakat Babel.

Baca berita selengkapnya di sini

 

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani/Caroline Damanik/Heru Dahnur), Tribun Medan, Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com