KOMPAS.com - Fakta terbaru tentang bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), meliputi sejumlah hal, antara lain data terbaru korban meninggal dunia, markas polisi yang ambruk dan pernyataan Wapres Jusuf Kalla terkait status bencana gempa Lombok.
Berikut fakta-fakta terbaru yang terangkum oleh Kompas.com, Jumat (24/8/2018):
1. Update jumlah korban meninggal dunia
Berdasarkan data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok, jumlah korban meninggal dunia hingga Kamis (23/8/2018) adalah 555 korban. Sementara itu, 390.529 jiwa mengungsi.
Wilayah terparah terkena dampak gempa adalah Kabupaten Lombok Utara. Di lokasi ini tercatat 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak.
Sementara itu, korban meninggal di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.
Baca juga: Selamat Jalan Afni, Relawan Gempa Lombok yang Meninggal di Tengah Pengabdian
2. 280 gempa susulan pasca gempa 6,9 SR
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pasca gempa bumi magnitudo 6,9 pada Minggu (19/8/2018).
Sebanyak 16 gempa dirasakan warga. Pada hari ini, sekitar pukul 02.08 Wita, gempa bumi tektonik magnitudo 4,5 kembali mengguncang Lombok.
Baca selengkapnya: Hingga Kamis, 280 Gempa Susulan Guncang Lombok Pascagempa Magnitudo 6,9
3. Kantor polisi darurat
Sejumlah kantor polres dan polesk di Lombok turut hancur saat gempa mengguncang Lombok. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapan, kantor-kantor tersebut sudah tidak layak untuk digunakan kembali.
Untuk itu, tenda besar dengan kapasitas 100 orang akan segera dibangun sebagai kantor polisi darurat demi melayani masyarakat. Tenda tersebut bersifat sementara sembari menunggu pembangungan gedung baru polres dan polsek yang rusak.
Baca selengkapnya: Markas Rusak karena Gempa, Polisi di Lombok Akan Berkantor di Tenda
4. JK: Berkali-kali kita sampaikan yang penting bukan status nasionalnya