Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral, Pelaku Penculikan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kompas.com - 24/08/2018, 14:41 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebuah video pelaku penculikan anak di Karawang sempat viral di media sosial Facebook.

Pria (pelaku penculikan) itu, Joni (48), kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya.

Video itu tersebar di grup-grup Facebook. Salah satunya di grup Karawang Info yang diunggah Ridwan Barkowi.

Dalam video tersebut, warga nampak tengah mengerumuni seorang lelaki yang menjadi bulan-bulanan warga.

Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya

 

Video ini telah dibagikan sebanyak 550 kali, disukai 1.378 orang, dan mendapat 263 komentar.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengungkapkan kronologi penangkapan pria bernama Joni, warga Desa Kertonatan, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut. 

Maradona mengatakan, saat itu, 12 Agustus 2018, SS dan A, berada di Dusun Sirnagalih, RT 004 RW 001, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kemudian, Joni datang mengaku dari counter handphone dan tengah mencari kediaman Aji Fadil.

"Joni mengaku mau mengantarkan hp (Fadil) yang sudah diservis oleh dia," ujar Maradona.

Joni, kata Maradona, meminta kedua anak tersebut mengantarkannya ke rumah Aji Fadil.

Kepada SS dan A, Joni mengatakan, jika alamat yang dicari tidak ditemukan, telepon seluler tersebut akan diberikan kepada keduanya.

Baca juga: Begini Awal Mula Terbongkarnya Misteri Penculikan Hasni Selama 15 Tahun

Namun, oleh pelaku, SS dan A kemudian dibawa ke Karawang Industrial International City (KIIC).

"Anak tersebut sempat menjerit, tetapi karena diancam akan diikat, akhirnya diam karena ketakutan," tambahnya.

Maradona mengatakan, Joni kemudian membawa keduanya makan bakso di Badami, Karawang Barat. Setelah itu, SS diajak muter-muter di kawasan Galuh Mas, Karawang.

Namun, saat dalam perjalanan, pelaku berpapasan dengan warga yang kebetulan sedang mencari anak tersebut.

"Warga kemudian mengamankan pelaku," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu motor Kawasaki dan satu buah ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joni dijerat pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana.

Kompas TV Bocah berusia 4 tahun itu diculik saat sedang bermain di halaman rumah mereka pada hari Senin, 28 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com