Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI

Kompas.com - 23/08/2018, 18:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meiliana adalah seorang ibu dari empat orang anak. Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Majelis hakim mengatakan, keluhan Meiliana telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu. 

Tim kuasa hukum Meiliana memutuskan banding terkait putusan hakim tersebut. 

Berikut sejumlah fakta dibalik kasus Meiliana di Medan, Sumatera Utara.

1. Meiliana divonis bersalah, hukuman penjara 18 bulan

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Pada hari Selasa (18/8/2018), majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana.

Wahyu Prasetyo Wibowo, pimpinan majelis hakim, menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca Juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara

2. Meiliana sempat menangis dalam persidangan

Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.

Meiliana didakwa telah menistakan agama Islam karena mengeluhkan volume azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sidang perdana kasus Meiliana itu sudah digelar pada Selasa (26/6/2018) lalu. Pada sidang kedua, Selasa (3/7/2018), Meiliana meneteskan air mata di hadapan hakim.

Air mata Meiliana pun menetes pada saat putusan sidang pada hari Selasa (21/8/2018). Dirinya menjelaskan kepada sidang bahwa dirinya tidak mengeluhkan suara azan, namun mempertanyakan mengapa volume azan saat itu lebih keras dari biasanya.

Namun, menurut majelis hakim, keluh kesah Meiliana tersebut telah memicu konfilk berbau SARA yang pecah pada 29 Juli 2016. Saat itu massa membakar kelenteng dan vihara.

Baca Juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

3. Penjelasan Meiliana di persidangan

Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018) KOMPAS.com / Mei Leandha Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com