Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan Masjid

Kompas.com - 23/08/2018, 18:00 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com - Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada 8 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Meiliana menyampaikan bantahan bahwa dirinya melakukan hal-hal yang didakwakan kepadanya.

"Saya merasa tidak bersalah, Pak Hakim," jawab Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," tambahnya kemudian.

Meiliana menjelaskan, dia tidak pernah meminta supaya volume pengeras suara azan di masjid dikecilkan. Dia hanya menyatakan bahwa suara azan terdengar lebih deras dari biasanya.

"Tidak ada saya menyebutkan 'bilangkan sama Pak Makmur, kecilkan suara toa di masjid karena telinga saya bising'," ujarnya.

"Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," lanjut Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Meiliana lalu menuturkan bahwa dirinya juga memahami nilai-nilai toleransi di Indonesia.

"Pembantu saya Muslim. Kerja sama saya sampai saya pindah ke Medan ini. Pas kejadian itu bahkan dia yang membantu memberesi kaca-kaca yang pecah dan berserakan," ujar Meiliana sambil sesekali mengusap air matanya di Ruang Cakra Utama.

Sementara itu, sebelumnya, dakwaan JPU menyebutkan, pada tanggal 22 Juli 2016, Meiliana meminta volume suara azan Isya di Masjid Al Mahsun Tanjungbalai untuk dikecilkan. Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit mendengar suara azan.

Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya

Meiliana didakwa melanggar pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Menangis

Tak hanya menangis saat menyampaikan bantahan, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 13 Agustus 2018, Meiliana menangis sesenggukan.

Perempuan berusia 44 tahun ini menggelengkan kepala lalu menyeka air matanya dengan kedua tangan saat duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa secara sah melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan sebelumnya. Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara," demikian kata JPU Kejari Tanjung Balai, Anggia Kesuma, saat itu.

Baca juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

Mendengarkan tuntutan itu, Meilana menoleh ke arah suaminya lalu kembali menangis. Sesekali, diliriknya penasehat hukum yang sejak awal menampinginya bersidang.

"Kami juga meminta majelis hakim agar alat bukti toa (pengeras suara) yang digunakan untuk azan serta amplifier dikembalikan pada Masjid Al Maksum Tanjung Balai. Kemudian, membebankan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000," lanjut JPU.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penista Agama Geleng Kepala dan Menangis Ketika Jalani Tuntutan dan Sidang Penistaan Agama, Meiliana Bantah Ada Minta Volume Azan Dikecilkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com