KOMPAS.com - Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Baca juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada 8 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Meiliana menyampaikan bantahan bahwa dirinya melakukan hal-hal yang didakwakan kepadanya.
"Saya merasa tidak bersalah, Pak Hakim," jawab Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," tambahnya kemudian.
Meiliana menjelaskan, dia tidak pernah meminta supaya volume pengeras suara azan di masjid dikecilkan. Dia hanya menyatakan bahwa suara azan terdengar lebih deras dari biasanya.
"Tidak ada saya menyebutkan 'bilangkan sama Pak Makmur, kecilkan suara toa di masjid karena telinga saya bising'," ujarnya.
"Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," lanjut Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.
Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan
Meiliana lalu menuturkan bahwa dirinya juga memahami nilai-nilai toleransi di Indonesia.
"Pembantu saya Muslim. Kerja sama saya sampai saya pindah ke Medan ini. Pas kejadian itu bahkan dia yang membantu memberesi kaca-kaca yang pecah dan berserakan," ujar Meiliana sambil sesekali mengusap air matanya di Ruang Cakra Utama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan