Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla di Kalbar, 4 Nyawa Melayang hingga Ular Piton Terjebak Api

Kompas.com - 23/08/2018, 14:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Korban pamit berangkat ke kebun miliknya untuk memadamkan api, Namun, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Senin (20/8/2018) pagi.

Baca Juga: Sebabkan Kebakaran Lahan hingga 2 Hektar, Petani Ini Diciduk Polisi

3. Kebakaran mengganggu perkuliahan dan aktivitas warga

Kebakaran lahan juga terjadi di belakang Universitas Tanjungpura, tepatnya di gedung Farmasi Fakultas Kedokteran di Jalan Sepakat II, Pontianak, Kamis (23/8/2018).

Akibatnya, para mahasiswa lebih sibuk membersihkan bagian belakang kampus daripada belajar di kelas. Bagian belakang kampus itu mulai didekati oleh api yang berkobar.

Api sebetulnya sempat dipadamkan sebagian oleh pihak kampus, namun ada beberapa titik api yang sulit untuk dipadamkan karena keterbatasan alat, kata Nurmainah, Ketua Badan Pengelola Fakultas Farmasi.

"Dari kemarin memang sudah dipadamkan. Nah itu memang kemarin sudah aman, namun masih ada beberapa titik yang tidak terjangkau selang dan air," kata Nurmainah, Kamis (23/8/2018) pagi.

Baca Juga: Padamkan Karhutla, Petugas Damkar Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter

4. Ratusan perusahaan kena sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dok KLHK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dilansir dari Antara, Kamis (23/8/2018), dalam kurun empat tahun terakhir pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada kurang lebih 500 perusahaan yang dianggap membahayakan lingkungan dan kehutanan.

Menteri Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menegaskan sikap pemerintah untuk menindak tegas perusahaan atau korporasi swasta yang tidak mentaati aturan.

"Saya sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera," kata Siti yang tengah menunaikan ibadah haji.

Sepanjang 2015-2017, total ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun dan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengendalian adalah Rp 36,59 miliar, berdasar catatan KLHK.

Baca Juga: 4 Korban Tewas dalam Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

5. Lima tersangka pembakar hutan ditangkap

Kobaran api yang membakar lahan gambut yang berdekatan dengan pemukiman penduduk di Jalan Purnama II, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/8/2018) malam. KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Kobaran api yang membakar lahan gambut yang berdekatan dengan pemukiman penduduk di Jalan Purnama II, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/8/2018) malam.

Polres Sintang berhasil menangkap lima orang terduga pembakar lahan di Dusun Karya Bakti, Bonet Engkabang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Akibat ulah lima orang berinisial, Mis, Kal, Han, Ol dan Ont itu, 3 hektar lahan ludes terbakar.

"Penangkapan bermula pada Minggu (19/8/2018) sore terjadi kebakaran. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengambil sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, dilansir dari Antara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah korek api gas warna ungu bening, satu batang potongan kayu sisa pembakaran, dan abu sisa pembakaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com