Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menjerat Kapolres Kediri

Kompas.com - 23/08/2018, 06:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Lima calo yang ditangkap adalah Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Penangkapan calo tersebut juga berdasar informasi dari warga yang melaporkan adanya praktik pungli saat mengurus SIM di Polres Kediri.

HIngga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Mabes Polri.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga: Uang Rp 40 Juta Diamankan dari Kapolres Kediri Saat OTT Pungli SIM

4. Barang bukti rekapan pungli hingga uang tunai diamankan

Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri mengamankan uang tunai Rp 40 juta dari tangan Kapolres Kediri AKBP EH.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (18/8/2018), Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan pungli SIM di Polres Kediri.

Lima calo, satu PNS dan Kapolres diamankan petugas.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga: Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Per Minggu, Kasat Lantas Rp 15 Juta

5. IPW mendesak Kapolres tidak hanya dicopot tetapi juga diadili

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane usai diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016)Dian Ardiahanni/Kompas.com Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane usai diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016)

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mendesak Mabes Polri untuk membawa kasus Kapolres Kediri hingga proses di pengadilan.

"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus di proses hukum di pengadilan," katanya melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).

Neta mengatakan, selama ini apabila masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli akan diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.

"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.

Sumber (KOMPAS.com: Achmad Faizal/ Tribunnews: Sugiyarto/ Antara).

Kompas TV Padahal, praktik pungli ini tidak lazim ditemui di Jepang. Pada akhirnya, praktik suap pun menyulitkan pebisnis.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com