Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menjerat Kapolres Kediri

Kompas.com - 23/08/2018, 06:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pungutan liar SIM di Polres Kediri terungkap setelah ada laporan dari warga yang sudah merasa jengah.

Dari hasil penelusuran Kompas.com, sejumla fakta menunjukkan bahwa dugaan praktik kejahatan tersebut sudah lama dilakukan.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pungli di jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri.

1. Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri amankan uang 40 juta dari Kapolres

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Laporan warga menjadi pintu masuk Tim Satgas Saber Mabes Polri untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri, AKBP EH, Sabtu (18/8/2018).

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan AKBP EH. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Kediri diduga setiap minggunya menerima uang hasil pungli SIM sebesar Rp 40 hingga Rp 50 juta.

Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.

Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantos Satlantas Polres Kediri. Mereka adalah yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Baca Juga: Pungli PPDB SMPN 10 ke Ratusan Orangtua Siswa Mencapai Rp 274 Juta

2. Modus pungutan liar SIM di Satlantas Polres Kediri

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Para calo SIM setiap hari menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Setelah direkap, sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu, Kasat Lantas Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan KRI serta Baur SIM Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggu.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga: OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu

3. Berawal penangkapan lima calo SIM di Satlantas Polres Kediri

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus pungli ini berawal dari penangkapan lima calo. Setelah pengembangan, kasus ini mengarah ke Kapolres Kediri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com