KOMPAS.com - Kasus pungutan liar SIM di Polres Kediri terungkap setelah ada laporan dari warga yang sudah merasa jengah.
Dari hasil penelusuran Kompas.com, sejumla fakta menunjukkan bahwa dugaan praktik kejahatan tersebut sudah lama dilakukan.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pungli di jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri.
1. Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri amankan uang 40 juta dari Kapolres
Laporan warga menjadi pintu masuk Tim Satgas Saber Mabes Polri untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri, AKBP EH, Sabtu (18/8/2018).
Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan AKBP EH. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Kediri diduga setiap minggunya menerima uang hasil pungli SIM sebesar Rp 40 hingga Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.
Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantos Satlantas Polres Kediri. Mereka adalah yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial An.
Baca Juga: Pungli PPDB SMPN 10 ke Ratusan Orangtua Siswa Mencapai Rp 274 Juta
2. Modus pungutan liar SIM di Satlantas Polres Kediri
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.