Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Korban Tewas dalam Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

Kompas.com - 22/08/2018, 21:24 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang di terjadi di Kalimantan Barat sejak sebulan terakhir.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, sejauh ini dilaporkan sudah empat korban meninggal dunia.

"Sudah empat yang dilaporkan meninggal dunia," ujar Didi, Rabu (22/8/2018).

Peristiwa pertama terjadi di Kabupaten Melawi yang menyebabkan Vito (7) dan kakaknya Rio (11) meninggal dunia akibat luka bakar yang cukup serius.

Vito meninggal pada Minggu (12/8/2018) di sekitar rumahnya, sedangkan Rio meninggal Kamis (16/8/2018) setelah sempat dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak.

Kemudian, pada Kamis (16/8/2018), seorang warga di Kabupaten Sambas, Jaidan (56) juga dilaporkan meninggal dunia. Jaidan diduga meninggal akibat terpapar asap saat hendak memadamkan kebakaran di kebun miliknya.

Peristiwa terakhir dialami Ensungga (69), warga Kabupaten Sintang yang meninggal dunia pada Minggu (19/8/2018). Korban pamit berangkat ke kebun miliknya untuk memadamkan api, Namun, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Senin (20/8/2018) pagi.

Baca juga: Padamkan Karhutla, Petugas Damkar Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter

Polda Kalbar bersama masyarakat dan lintas sektoral lainnya saat ini juga terus berupaya melakukan pemadaman di lahan yang terbakar.

Didi menambahkan, dampak pembakaran maupun kebakaran hutan dan lahan sangat membahayakan.

Dari sisi ekonomi, sebut Didi, dampak yang timbul yakni terhambatnya distribusi sembako.

"Sedangkan dari sisi kesehatan, kabut asap dari pembakaran, maupun kebakaran hutan dan lahan dapat merusak saraf otak anak dan membuat masyarakat terpapar sejumlah penyakit," ujarnya.

"Mengganggu kesehatan warga dan pendidikan anak-anak sekolah," tambahnya.

Pelaku pembakaran lahan pun dapat diancam dengan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Mari kita jaga sama-sama wilayah perbatasan kita yang merupakan garda terdepan kedaulatan negara dengan melakukan segala macam hal positif yang dapat membanggakan seperti tidak membuka lahan dengan cara membakar," pungkas Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com