Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pontianak

Kompas.com - 22/08/2018, 20:21 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak kembali mengamankan pelaku pembakar lahan yang terletak di lokasi Jalan Parit Sarem, Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (21/8/2018).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lahan yang terbakar.

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi beserta barang bukti, polisi kemudian mengamankan seorang pria bernama Surai, pemilik sekaligus pelaku yang membakar lahan miliknya hingga merembet ke lahan lainnya.

Husni menambahkan, peristiwa kebakaran tersebut berawal ketika tersangka membuka lahan miliknya dengan lebar 50 meter dan panjang 500 meter yang ditujukan untuk bercocok tanam pada tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu.

Baca juga: Sebabkan Kebakaran Lahan hingga 2 Hektar, Petani Ini Diciduk Polisi

"Saat itu pelaku mengupah orang untuk menebas dan membersihkan lahan miliknya," ujar Husni, Rabu (22/8/2018) malam.

Kemudian, sambung Husni, Rabu (15/8/2018) tersangka kemudian membakar lahan yang sudah ditebas tersebut.

"Tersangka selaku pemilik lahan membakar lahan yang sudah ditebas tersebut dengan meminjam korek api milik orang upahan yang disuruh menebas dan membersihkan lahan itu," ujar Husni.

Usai membakar lahan, tersangka kemudian menyuruh orang upahan tersebut untuk menjaga lahan yang sudah dibakar supaya api tidak merembet ke lahan milik orang lain.

Namun, api semakin membesar dan tidak bisa di kendalikan sehingga api merambat ke lahan kosong milik orang lain.

"Api juga membakar lahan sawit milik warga lainnya dengan luas 5 hektar," ungkap Husni.

Atas peristiwa kebakaran kebun sawit tersebut, pemilik lahan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 1,5 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com