Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 40 Juta Diamankan dari Kapolres Kediri Saat OTT Pungli SIM

Kompas.com - 22/08/2018, 14:15 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan saat terjaring dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (18/8/2018).

Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.

Selain Kapolres, tim saber pungli Mabes Polri juga mengamankan lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34), serta seorang anggota PNS berinisial An.

"Mereka semua diperiksa di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi Rabu (22/8/2018).

Baca juga: OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu

Belasan anggota polisi, PNS, pegawai harian lepas, hingga petugas Bank BRI juga sempat dimintai keterangan di kantor Satlantas Polres Kediri dalam waktu yang sama.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu antara lain, berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak, sejumlah Rp 71.177.000 serta uang sebesar Rp 18,45 juta dari petugas bank yang belum bisa dipertanggungjawabkan serta 30 unit ponsel.

Baca juga: Kapolres Kediri Terjaring OTT Terkait Pungli SIM

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, pungutan liar di luar penerimaan negara bukan pajak itu mengalir ke sejumlah pejabat polisi di Polres Kediri dari Kapolres, Kasatlantas, hingga beberapa pejabat di bawahnya dengan nominal yang beragam dan dalam jangka waktu tertentu secara periodik.

Uang pungli didapat dari pemohon SIM dikenakan biaya di luar penerimaan negara bukan pajak dengan nimonal yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang, tergantung jenis SIM yang dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com