Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu

Kompas.com - 22/08/2018, 13:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Baca juga: Kapolres Kediri Terjaring OTT Terkait Pungli SIM

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

Baca juga: BMKG: Jangan Percaya Hoaks Gempa pada Hari Minggu Tanggal 26

Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300.000 dari seorang PNS AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.

Sementara itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Sopir Truk Curhat ke Jokowi soal Pungli, Kadishub Bilang Saya Baru Tahu

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menjelaskan, Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com