Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pontianak: Lahan Sengaja Dibakar atau Tidak, Pemilik Akan Diganjar Sanksi

Kompas.com - 22/08/2018, 08:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak Sutarmidji akan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap yang menyelimuti Pontianak hampir sebulan terakhir ini.

Tindakan tegas Sutarmidji itu dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan yang secara resmi berlaku efektif mulai Senin (20/8/2018).

Baca juga: Hotspot Berkurang, Kabut Asap Reda, Kualitas Udara di Pontianak Membaik

Secara otomatis, Perwa tersebut juga akan menjerat para pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak.

Dalam perwa tersebut, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja. Pemilik yang lahannya terbakar tanpa sengaja pun juga akan dikenakan sanksi.

Pasal 9 ayat 1 dalam Perwa tersebut berbunyi, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Baca juga: JK Ungkap Alasan Utama Pemerintah Tak Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

Masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.

"Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan Berita Acara yang ditetapkan oleh Camat," ujar Sutarmidji, Selasa (21/8/2018).

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, sebut Sutarmidji, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.

Baca juga: Mengapa Menteri Susi Pilih Pimpin Penenggelaman Kapal Ikan dari Minahasa Utara?

Hal itu dituangkan dalam pasal 11 ayat 1, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” katanya.

Sanksi tegas lainnya, lanjut Sutarmidji, juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.

“Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar,” ujarnya.

Baca juga: TGB: Bagi Kami, Saat Ini Status Bencana Tidak Penting...

Menurut dia, sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun tidak disengaja merupakan konsekuensi karena pemilik dinilai lalai tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Dalam sepekan terakhir, kualitas udara di Pontianak semakin memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan serta banyak merugikan masyarakat.

Bahkan, akibat kabut asap tersebut, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com