BITUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman serentak 125 kapal yang terlibat illegal fishing di Indonesia dari Perairan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018).
Susi mengungkapkan, alasannya memimpin komando dari kawasan ini adalah karena wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing.
Kawasan ini, lanjut dia, kerap menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara yang berniat menambang kekayaan sumber daya perikanan di perairan ini, terutama komoditas tuna dan cakalang.
Baca juga: Menteri Susi: Ini Bukan Gaya-gayaan, Warga dan Pejabat Tak Perlu Mempertanyakan...
Kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap di perairan Sulawesi bagian utara pun tak hanya berbendera asing, tetapi juga Indonesia.
"Pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih merupakan tantangan besar kita," ungkap Menteri Susi di sela penenggelaman kapal.
Komando penenggelaman yang dilakukan di Minahasa Utara juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL, POLRI, PSDKP, dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI.
Baca juga: Asisten Pribadi Menteri Susi yang Jadi Buah Bibir...
Susi juga mengatakan, penenggelaman 125 kapal sengaja dilakukan dekat momen peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi dari upaya Indonesia memberikan pesan kemerdekaan untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.
11 titik penenggelaman kapal
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Kebanyakan kapal ditangkap lantaran menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI, dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
Baca juga: Gaya Menteri Susi Jajal Motor Trail di Jalanan Lombok
Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.