Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan Kebakaran Lahan hingga 2 Hektar, Petani Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 21/08/2018, 23:10 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang petani berinisial SO (29), warga desa Bukit Timah, Kelurahan Bansal Aceh, Kecamatan Sei Sembilan, kota Dumai, Pekanbaru, Riau, diamankan polisi karena diduga membakar lahan yang mencapai 2 hektar.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengungkapkan, penangkapan terhadap DO (29) dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat (19/8/2018), karena diduga melakukan kelalaian dengan melakukan pembakaran menyebabkan api meluas.

Menurutnya, saat itu petugas yang sedang berpatroli dikawasan Bukit Timah, melihat kepulan asap pekat yang terus membumbung ke udara diduga keluar dari lahan yang terbakar, Sejumlah Tim Satgas Karhutla berupaya memadamkan lahan yang diperkirakan mencapai 2 hektar.

Kebakaran tersebut terjadi sejak Kamis (16/8/2018), namun baru berhasil dipadamkan setelah 3 hari. Dua orang personel dari kepolisian sektor sungai sembilan melakukan penyelidikan dilokasi, serta berupaya mencari sumber titik api.

Baca juga: Atasi Karhutla, Lanud Supadio Siagakan Cassa 212 untuk Modifikasi Cuaca

Lanjut Restika, petugas kami saat itu menemukan seorang laki laki berinisial SO, seorang petani sawit sedang memadamkan api dilahan seluas 2 hektar yang sedang terbakar. Polisi menanyakan kepada SO penyebab dari kebakaran tersebut, SO pun mengakui telah membakar pelepah sawit.

Dari pelepah sawit yang dibakar tersebut, membuat api terus meluas hingga membakar lahan disekitar lokasi sehingga sulit untuk dipadamkan. api baru berhasil dipadamkan setelah 3 hari dilakukan pemadaman oleh petugas, Kata Restika.

Setelah itu, personel dari Polsek Sungai Sembilan langsung membawa SO serta barang bukti berupa satu buah mancis, parang, dan 3 batang pelepah sawit bekas terbakar ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut, ungkap Restika.

Pelaksanaan program prioritas Kapolri nomor IX, yakni penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan terhadap tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dijerat dengan Pasal 187 junto 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: 19 Pelaku Karhutla Ditangkap, 96 Hektar Lahan Disegel Polisi

Kompas TV Dari Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pekanbaru, terpantau 8 titik panas di 5 kabupaten dan kota di Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com