Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan PAD, Masyarakat Didorong untuk Sadar Pajak

Kompas.com - 21/08/2018, 23:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah daerah terus mendorong masyarakat setempat untuk lebih sadar membayar pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Penjabat sekda Kabupaten Kupang Joni Nomseo, dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi pemungutan pajak hotel, restoran dan pajak mineral bukan logam dan bantuan di Oelamasi, Selasa (21/8/2018).

"Membayar pajak untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan sejahtera, sehingga masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak daerah yang ditetapkan pemerintah," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Joni mengatakan membayar pajak daerah merupakan kewajiban semua warga negara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Baca juga: Kronologi ASN di Kupang Bawa Senjata AK-47 di Jalan Raya

Menurut dia, masih ditemukan adanya upaya oknum masyarakat yang ingin menghindar dari pembayaran pajak.

"Kami berharap masyarakat daerah ini lebih sadar dalam kewajibanya untuk membayar pajak serta tidak menghindar dari pembayaran pajak setiap tahun," tegas Joni.

Dia menambahkan, pajak yang dibayar setiap wajib pajak untuk membiayai kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kupang sendiri mengapresiasi terhadap upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang dalam menghimpun penerimaan pajak daerah dan terus mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Baca juga: Komputer Terbatas, Sekolah di Kupang Pinjam Laptop Siswa Saat UNBK

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Kupang, Nimrot Noke, mengatakan dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah dilakukan melalui optimalisasi sumber pajak hotel dan restoran yang masih terbuka lebar.

"Bisnis kos-kosan semakin bertumbuh dengan pesat sehingga pemerintah akan segera menerapkan pajak kos-kosan sebesar 10 persen seperti pajak hotel," kata Noke.

Ia mengatakan rumah kos yang lebih dari 10 kamar dikenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak hotel.

Kompas TV Sebuah mobil mewah dikenakan sanksi tilang karena belum membayar pajak selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com