KOMPAS.com - PT Pembangunan Sulawesi Tengah, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sulteng), dinilai layak mengelola tambang nikel di wilayah kerja Bahodopi Utara, Kabupaten Morowali.
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Trisakti Ahmad Redi mengatakan, BUMD sebaiknya diberi kesempatan serta kepercayaan oleh Kementerian ESDM untuk mengelola tambang nikel tersebut.
"Pemerintah bisa mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, BUMD dan juga BUMN," ujar Ahmad Redi, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Redi, inisiatif BUMD yang ingin mengelola Blok Bahodopi Utara sangat baik. Bila BUMD ini mampu mendapatkannya dengan bekerja sama bersama BUMN melalui pembentukan perusahaan patungan maka akan lebih baik.
Baca juga: Lima Sektor Ini Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng 2017
"Intinya, sumber daya alam mesti diprioritaskan oleh perusahaan negara atau daerah," ujarnya.
Sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah yang diusahakan baik wilayah baru, hasil penciutan, atau wilayah bekas wilayah lain, statusnya dikembalikan kepada negara.
Proses pengusahaannya dilelang dan pemenangnya mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan memulai kegiatannya dari awal, yaitu melalui eksplorasi, lalu operasi produksi.
Redi mengatakan dalam UU Minerba, Usaha Pertambangan mineral logam memang harus dilelang secara terbuka, baik kepada BUMN-BUMD maupun perusahaan swasta.
"Idealnya, BUMN dan atau BUMD yang memiliki prioritas," katanya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulteng mengajukan penawaran kepada Kementerian ESDM untuk mengambil alih pengelolaan Blok Bahodopi Utara melalui BUMD.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Melambat di 2017
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan