JOMBANG, KOMPAS.com - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang dipastikan berbeda daripada saat Pilkada Serentak 2018 beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Abdul Wadud Burhan mengungkapkan, setiap TPS saat Pemilu 2019 maksimal memuat 300 orang dalam Daftar Pemilih (DPT).
Adanya jumlah maksimal pemilih di setiap TPS tersebut membuat jumlah TPS yang tersebar di 306 Desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang tidak sama seperti saat Pilkada Serentak lalu.
"Untuk Pemilu 2019 jumlah TPS 4.295. Saat Pilkada Serentak 2018, jumlah TPS 2.147. Ada penambahan hampir 100 persen," kata Burhan, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Ansor-Banser Ungaran Deklarasi Anti Money Politics di Pemilu 2019
Jumlah TPS yang mencapai 4 Ribu lebih dan tersebar di 21 Kecamatan menyisakan problem tersendiri bagi KPU Jombang. "Yang Kita fikirkan soal SDM KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," beber Burhan.
Penyiapan tenaga KPPS, ujar Burhan, menyisakan kerumitan tersendiri sebab rekrutmen petugas KPPS diatur ketat dalam regulasi Pemilu. Salah satunya, ada pembatasan soal masa periode maksimal dua kali bagi calon petugas KPPS.
Penyelenggara Pemilu juga harus berhadapan dengan kondisi SDM di lapangan yang berbeda pada setiap Desa. "Beberapa Desa mengeluhkan SDM. Itu menjadi kendala Kita," kata Burhan.
Ditambahkan, menghadapi Pemilu 2019 KPU Jombang sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat maupun Pemerintah Desa, khususnya terkait penyiapan SDM hingga ke tingkat TPS.