Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN

Kompas.com - 21/08/2018, 19:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Tertangkap tangan memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya.

Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.

"Ibrahim terancam dijatuhi hukuman mati. Ini kejahatan serius, hukumannya harus berat. Itupun mereka tidak takut, yang mereka takutkan kalau barangnya tidak laku," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Cerita Pekerja Relokasi Makam untuk Jalan Tol, dari Menemukan Gigi Emas hingga Kain Kafan Utuh

Arman menjelaskan, Ibrahim yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Langkat sudah berstatus tersangka.

Dia merekrut kurir dan menyewa speed boat untuk mengangkut narkoba dari Pulau Pinang, Malaysia.

"Di lokasi tertentu, pengantar dari Malaysia akan bertemu dengan penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan," ucap Arman.

Sabu dan ekstasi, lanjut dia, dibawa ke darat dan disimpan di sebuah gudang penyimpanan.

Rencananya, barang akan disebarkan ke beberapa wilayah seperti Aceh, Sumut, dan yang terbanyak ke Jakarta. Pengiriman kali ini adalah yang kedua kalinya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ajak ASN Tiru Gaya Jokowi

“Dari kapasitasnya, dia bandar besar. Mengaku baru dua kali, nanti akan kita lakukan penyelidikan. Yang pertama, barang buktinya sekitar 55 kilogram," ungkap Arman.

Pengungkapan kasus ini, sambung dia, membuktikan bahwa peredaran narkoba bisa dilakukan siapa saja tanpa memandang status. Siapapun bisa terlibat.

"Sangat disayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi malah menjadi bandar dan pengedar," tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Arman mengungkapkan kronologi penangkan yang dilakukan petugas gabungan BNN, bea cukai dan TNI AL.

Pengungkapan pertama di sebuah kapal kayu warna biru di kawasan Selat Malaka pada Minggu (19/8/2018) siang.

Dari dalam kapal, petugas menangkap empat orang dan barang bukti tiga karung goni berisi sabu. 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan pengejaran ke pelabuhan Pangkalan Susu.

Pemilik kapal dan Ibrahim berhasil diringkus. Dilanjut penangkapan terhadap para kurir dan penjaga gudang.

Selain barang bukti sabu di kapal, turut disita barang bukti lain berupa mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 5 IH, SIM, STNK, sepeda motor, uang sebanyak Rp 1,5 juta, ponsel, kartu ATM, dan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com