Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, 16 Bakal Caleg di Jateng Ajukan Sengketa

Kompas.com - 21/08/2018, 18:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 16 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan kabupaten/kota.

Mereka yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan, Bawaslu telah menerima permohonan sengketa dari 16 bakal caleg yang dicoret tersebut.

Mereka mengajukan gugatan tak lama setelah KPU menerbitkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk calon DPRD.

Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi terhadap PSI dan PBB Terkait Bakal Caleg

“Data di Bawaslu Jateng ada 16 obyek sengketa yang diajukan berbagai partai politik di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Heru, Selasa (22/8/2018).

Heru menyatakan, Bawaslu telah bersiap menangani permohonan sengketa yang diajukan.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa, jika ada perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu. 

Sebelum dilakukan penanganan perkara, Bawaslu punya mekanisme tersendiri, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan proses mediasi.

“Jika kedua belah pihak menyetujui kesepakatan dalam mediasi, maka akan selesai,” tutur dia.

Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya

Namun jika tidak ditemukan kata sepakat, maka proses dilanjut dengan adjudikasi. Bawaslu maksimal bersidang untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menambahkan, 16 bakal caleg itu yaitu 1 caleg DPRD Jateng dari Partai Hanura. Caleg ini mengajukan karena terdaftar sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Sementara sisanya, 3 caleg DPRD Wonosobo, 2 caleg DPRD Rembang, 2 caleg DPRD Sragen, 1 caleg DPRD Kota Surakarta, 1 caleg DPRD Pati, 2 Caleg DPRD Banyumas, 1 caleg DPRD Blora, 1 Caleg DPRD Brebes, 1 Caleg DPRD Tegal, dan 1 Caleg DPRD Sukoharjo.

“Banyak partai yang mengajukan sengketa TMS karena mantan napi korupsi,” tandas Rofiudin. 

Kompas TV Kuasa hokum M Taufik menegaskan jika seluruh persyaratan administrative sudah dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com