Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Gempa Lombok, Kunjungan JK hingga Perdebatan Status

Kompas.com - 21/08/2018, 15:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gempa telah bertubi-tubi menghantam Lombok, Nusa Tenggara Barat. Akibatnya, kurang lebih 36.000 rumah rusak berat. Angka ini belum termasuk gempa magnitude 6,9 pada Minggu (19/8/2018).

Selain itu, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla tiba di Lombok dan memberi semangat kepada korban untuk bangkit pasca gempa.

Perdebatan para politisi yang meributkan status bencana di Lombok juga mencuat akhir-akhir ini. Mereka mempersoalkan apakah bencana gempa Lombok merupakan bencana nasional atau daerah.  

Berikut fakta-fakta yang terungkap pada hari ini di Kompas.com

1. 36.000 rumah rusak berat pasca gempa melanda Lombok

Kementerian Ketenagakerjaan mengerahkan Mobil Training Unit (MTU), mobil Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan, serta kendaraan-kendaraan dinas untuk mempercepat penyaluran sumbangan bantuan untuk korban gempa di Lombok, NTB, Kamis (15/8/2018)Dok. Humas Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan mengerahkan Mobil Training Unit (MTU), mobil Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan, serta kendaraan-kendaraan dinas untuk mempercepat penyaluran sumbangan bantuan untuk korban gempa di Lombok, NTB, Kamis (15/8/2018)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut sebanyak 36.000 rumah rusak berat akibat gempa bumi yang terjadi beberapa kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ia menyatakan, data tersebut belum termasuk kerusakan bangunan menyusul gempa bermagnitudo 6,9 terjadi pada Minggu 19 Agustus 2018 malam.

"Yang sebelum gempa tadi malam ini di bawah kordinasi Dirjen Cipta Karya ada sekitar 36.000 yang rusak berat, sebelum tadi malam gempa," kata Basuki di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Ia juga menyebut ada lebih dari 140 sekolah, kemudian fasilitas umum seperti Rumah Sakit maupun pasar yang terdampak akibat 4 gempa bumi signifikan yang melanda pulau dengan julukan 1000 masjid itu.

Baca Juga: BNPB: Masih Banyak yang Salah Kaprah Terkait Status Bencana Nasional

2. Status bencana Lombok menjadi perdebatan politisi

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengatakan, masih banyak pihak yang salah kaprah terhadap status bencana nasional.

"Banyak pihak yang tidak paham mengenai manajemen bencana secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana," ujar Sutopo dalam keterangan persnya, Senin (20/8/2018).

Gempa di Lombok memang tidak berstatus bencana nasional, namun bencana daerah. Namun, hingga saat ini penanganannya menggunakan sumber daya nasional. 

Sutopo mengatakan, masuknya bantuan tersebut tidak selalu berbuah baik.

"Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan," jelas dia.

Baca juga: Ke Lombok, Wapres Kalla Pantau Proses Rehabilitasi Pascagempa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com