Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kepri Tetap Larang Vaksin MR karena Dianggap Belum Darurat

Kompas.com - 21/08/2018, 12:23 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tetap melarang masyarakat muslim untuk menggunakan vaksin campak (meales) dan rubella atau vaksin MR.

Sebab, berdasarkan hasil LP POM MUI Pusat, vaksin MR mengandung babi dan organ manusia.

"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan ada unsur babi dan organ manusia," kata Tino, staf MUI Kepri, Selasa (21/8/2018).

"Kami tetap pada imbauan sebelumnya melarang anak-anak muslim untuk dilakukan suntik vaksin MR ini, bagi yang nonmuslim kami persilakan," kata Tino menambahkan.

Tino mengaku di Kepri sendiri dampak yang ditimbulkan dari virus MR ini belum ada yang terjadi, sehingga belum dikatakan darurat.

"Kejadian ini kan awalnya terjadi di daerah Jawa, di Kepri belum ada berdampak, sehingga tidak bisa dikatakan darurat," tega Tino.

Tino berharap, pemerintah bisa mencarikan vaksin MR halal yang tentunya bisa dipergunakan anak-anak muslim di Kepri.

"Setahu kami di China itu ada vaksin MR yang halal, kenapa pemerintah tidak mengambilnya di sana," ungkap Tino.

Baca juga: Kadinkes Papua Sebut Kematian AL Bukan karena Vaksin MR

Terkait Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR produk Serum Intitute of India (SII) yang memperbolehkan vaksin MR karena dalam kondisi darurat, Tino menilai hal itu tidak tepat. Menurutnya, Fatwa ini diambil untuk vaksin bagi jemaah haji.

"Kalau tidak salah fatwa itu merupakan fatwa untuk jemaah haji. Cuma saya juga lupa kapan waktunya, yang jelas di Kepri tidak darurat dan pemerintah masih ada waktu untuk mencari vaksin yang halal," ujar Tino.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengaku tidak ada masalah terkait larangan MUI Kepri. Vaksin campak MR tetap berjalan seperti yang sudah terjadwal.

"Tidak ada masalah, penyuntikan vaksin tetap dilaksanakan karena ini program pemerintah pusat. Bahkan tanggal 20 Agustus 2018 kemarin, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait vaksin MR ini agar semua kabupaten/kota yang menunda, kiranya untuk melanjutkan pelaksanaan vaksinasi ini," kata Tjetjep.

"Tidak ada perintah pusat untuk menunda. Pemerintah sudah putuskan untuk melanjutkan," kata Tjetjep menambahkan.

Bagi masyarakat yang tetap mengacu pada hasil sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, pemerintah tetap mempersilakan keputusan tersebut. Artinya, petugas kesehatan tidak boleh memaksakan kepada masyarakat.

"Yang jelas di Kepri kasus MR ini sudah banyak terjadi, dan bisa dilihat di sejumlah sekolah luar biasa (SLB) yang ada di kabupetan/kota. Jadi, jika ada yang mengatakan tidak darurat, itu salah besar," terangnya.

Baca juga: 3 Anak Dilarikan ke Rumah Sakit usai Disuntik Vaksin MR

Tjetjep berharap dengan adanya surat edaran ini, capaian hingga akhir program di bulan September bisa menyentuh angka 40 persen. Sebab, untuk nasional sendiri, saat ini pencapaian sudah mendekati 40 persen, sementara Kepri masih 23 sampai 25 persen saja.

Kompas TV Biro perjalanan haji, Maktour, menggelar kegiatan vaksinasi kepada para calon jamaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com