Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Segera Disidang Terkait Korupsi Proyek Islamic Center

Kompas.com - 21/08/2018, 08:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan penerimaan fee atas proyek pembangunan Islamic Center tahap 2.

Berkas untuk perkara Tasdi sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan perkara.

“Perkara untuk Tasdi menyusul, karena dia posisi sebagai pihak penerima. Masih akan disusulkan,” ujar Jaksa KPK Muhammad Takdir seusai mendakwa 4 terdakwa penyuap dan penyalur uang fee dari proyek tersebut, Senin (20/8/2018) kemarin.

Takdir menjelaskan, penyidikan untuk Tasdi masih terus dilakukan. Fokus utama pengembangan adalah seputar penerimaan uang dalam proyek tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada temuan yang lain.

“Tasdi masih penyidikan, jadi belum diungkap lebih jauh. Masih berkaitan dengan OTT,” ucapnya.

Dalam sidang untuk 4 terdakwa, Tasdi diduga menerima fee sebesar RP 500 juta dari proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 Purbalingga yang nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Baca juga: Uang Suap Untuk Bupati Purbalingga Dibungkus Plastik Hitam

Uang suap diberikan oleh pihak rekanan Hamdani Kosen, dibantu Librata Nababan dan Rawinata Nababan, serta dikoordinasikan dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto.

Namun untuk tahap awal, penyerahan uang sebesar Rp 115 juta. Rinciannya, Rp 100 juta sebagai uang muka yang kemudian ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), dan Rp 15 juta sisanya untuk membantu kegiatan pewayangan.

Khusus Rp 15 juta, sambung Takdir, itu diberikan karena Tasdi memberi kode meminta pencairan fee. Namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta tersebut.

“Rp 15 juta itu ada kode mau wayangan. Permintaan uang via kode wayangan,” ungkapnya.

Bupati Tasdi diduga menerima imbalan atau janji dalam proyek Islamic Center terkait kewenangannya sebagai kepala daerah. Uang suap diterima melalui Kepala ULP Hadi Iswanto.

“Penyerahan uang untuk memperlancar proyek Islamic Center melalui terdakwa Hadi setelah membicarakan dengan Hamdani. Rp 100 juta sebagai komitmen fee di awal,” tambahnya.

Uang suap itu kemudian dibawa ke dalam amplop besar warna coklat, kemudian dibungkus plastik warna hitam. Uang disimpan di bagian kiri belakang mobil dinas milik Hadi.

“Pemberian uang mengupayakan agar Hamdani mendapat proyek, dan hal tersebut melanggar kewajiban Tasdi sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Purbalingga Diduga Terima Fee Rp 500 Juta dari Proyek Islamic Center

Empat terdakwa dikenai jeratan dakwaan terpisah. Tiga terdakwa dari pihak swasta dikenakan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara Hadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan pasal 12 huruf a UU yang sama.

Atas hal itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Mereka minta agar perkara dilanjut untuk pembuktian.

Kompas TV KPK Hari ini (6/6) melakukan penggeledahandi rumah Dinas Bupati Purbalingga, Tasdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com